STNK Hilang Tidak Perlu Cemas, Begini Cara Mudah Membuat yang Baru
Jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda hilang, tidak perlu cemas berkendara. Apalagi berpikir mau bayar mahal ini itu, berikut pemberitahuan dari akun Facebook Divisi Humas Mabes Polri:
SOSIALISASI:
STNK Hilang Tidak Perlu Cemas
Tidak perlu resah berlebihan jika anda kehilangan kehilangan Surat Tanda Nomor kendaraan anda, karena untuk mendapatkan yang baru tidak diperlukan uang yang cukup banyak dan untuk sistem pengurusannya sendiri juga tergolong tidak rumit. Jadi jangan anda kawatir jika kejadian STNK hilang menerpa anda.
Hanya diperlukan dengan kisaran uang Rp 50.000 saja anda sudah bisa mendapatkan surat kendaraan motor anda yang baru. Untuk lebih jelasnya dan lebih ringkasnya, bagian Humas Polri mengabarkan tentang keterkaitan kehilangan surat kendaraan, anda hanya saja diharuskan menuruti syarat-syarat dan prosedur pengurusan yang berkaitan.
STNK hilang, stnk bantuan, biaya motor stnk hilang, mengurus stnk hilang , cara membuat stnk baru yang hilang, cara mengurus stnk motor yang hilang, biaya stnk hilang 2014, cara mengurus stnk hilang, persiapan pembuatan baru stnk, prosedur mengurus stnk, syarat pembuatan
Persiapan Pembuatan Kami dari Info Otomotif Terbaru akan berbagi tentang hal apa saja yang harus terlebih dahulu yang harus anda siapkan ketika akan mengurus stnk hilang.
1. KTP Pemilik kendaraan yang tertera
2. Foto copy dari Surat Tanda Nomer Kendaraan yang hilang
3. Surat Tanda Hilangan baik dari Polsek ataupun Polres setempat.
4. BPKB asli maupun foto copy juga harus anda bawah.
Prosedur tentang pengurusan Kami akan menjelaskan tentang 8 butir prosedur.
1. Anda terlebih dahulu diwajibkan untuk cek fisik kendaraan, setelah itu foto copy hasil tes fisik kendaraan tersebut.
2. Isi formulir dengan lengkap dan benar.
3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
5. Jika motor anda belum motor anda belum melakukan pajak motor tahunan pada pembuatan STNK baru, maka anda di wajibkan untuk membayar pajak. Tapi jika anda sudah membayar biaya pajak ini maka bebas biaya pajak.
6. Membayar biaya untuk proses pembuatan sebesar Rp. 50.000.
7. Anda tinggal menunggu jadi, kemudian pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
8. Selesai.
Nah, mudah bukan? Silahkan share ke temanmu supaya mereka tidak cemas jika STNK mereka hilang. Ini sosialisasi resmi dari Divisi Humas Mabes Polri loh.
ituDewa Poker Domino QQ | Ceme Judi Domino QQ |
BalasHapusAgen Domino QQ | Domino QQ Online | Agen Poker | Judi Poker | Poker Online | Agen OMAHA |
Agen Super Ten
NEW UPDATE !!!!
-
ITUDEWA MENERIMA DEPOSIT VIA PULSA TELKOMSEL DAN XL
- BONUS
DEPOSIT NEW MEMBER / MEMBER BARU 10%
- BERPENGHASILAN SAMPINGAN BELASAN HINGGA
PULUHAN JUTA, CARANYA? KLIK DISINI
MAINKAN DAN MENANGKAN HADIAH TOTAL RATUSAN JUTA, TANPA DI UNDI SETIAP BULANNYA
☞ DAIHATSU ALYA 1.0 D MANUAL
☞ Iphone 12 PRO MAX 512GB
☞ LAPTOP LENOVO LEGION Y520
☞ Free Chips 1.500.000
☞ Free Chips 1.000.000
☞ Free Chips 250.000
SYARAT DAN KETENTUAN : ITUDEWA
BUKTI PEMENANG PROMO GEBYAR ITUDEWA
PERIODE SEBELUMNYA
DAFTARKAN DIRI ANDA SEGERA : DAFTAR ITUDEWA
PUSAT BANTUAN ITU DEWA : KLIK DISINI
Facebook : ituDewa Club
Line: ituDewa
WeChat : OfficialituDewa
Telp / WA : +85561809401
Livechat : ItuDewa
Livechat